JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Nia Ramadhani didampingi Ardi tampak mengenakan baju tahanan, topi, dan makser pada saat keterangan pers di Polres Jakarta Pusat, hari Sabtu (10/7/2021).
Nia Ramadhani dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga, teman, dan seluruh masyarakat.
Selamat sore kepada semua yang hadir ditempat ini, saya mengucapkan terima kasih untuk waktu yang telah diberikan oleh rekan-rekan wartawan, rekan media, pihak kepolisian, tim pengacara dan semua yang hadir di tempat ini termasuk yang akan mendengarkan saya baik secara langsung maupun tidak.
“Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya,” kata Nia diselingi tangis.
“Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,”ucap Nia.
Sebagai manusia, saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya,”tambahnya .
Berawal Tatapan Mata, Oknum Polisi Dianiaya 2 Pemuda, Pelaku: “Apa mata kau, Gak Sor Kau”
Lebih lanjut, Nia berharap orangtua, keluarga besar, serta anak-anaknya dapat membukakan pintu maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
“Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Nia.
“Saya ucapkan terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungannya,”tutup Nia.
Dikutip dari kompas.tv, Sabtu (10/7), Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
“Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode.
Meski demikian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
“Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional,” kata Hengki.
Sebelumnya Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah, Rabu (7/7/2021).
Hasil pemeriksaan urine Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu. (TIM/KTN)