JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari Selasa (11/1/2022) akan menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan atas perkara dengan nomor 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst itu bakal dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB nanti.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah membacakan tuntutan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada 23 Desember 2021 lalu. Pasangan yang telah dikaruniai tiga anak tersebut dituntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Keberatan dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Mereka membacakannya dalam sidang yang digelar pada 30 Desember lalu.
Lewat pleidoi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon keringanan hukuman, yakni enam bulan rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang menjadi alasan keduanya meminta keringanan hukuman adalah lantaran mereka telah mulai menjalani rehabilitasi.
“Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan,” ujar Nia Ramadhani ketika membacakan pleidoi.
Selain mengaku dirinya kini lebih mampu menahan emosi dan lebih religius, Nia Ramadhani juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu tiga anak. Ia meminta belas kasihan karena sudah lama tak bertemu dan mengurus langsung buah hatinya.
Menanggapi pleidoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, JPU tetap pada tuntutan awal mereka, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli lalu, dengan barang bukti 0,78 gram sabu. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan ZN, sopirnya.
Pada malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya lalu dites urine dan dinyatakan positif methamphetamine, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : kumparan.com