Ngaku Saudara Tiri, Dua Pria di Batu Bara Bawa Kabur Sepeda Motor, Ini Kronologinya

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu bara dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH. Sagala beserta anggota telah mengamankan dua orang laki laki yang diduga melakukan turut serta dalam tindak pidana pencurian sepeda motor Pasal 363 dari KUHP. Minggu Tanggal 02 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wib

Dasar laporann Nomor : LP/ B / 63 / IX / 2022/ SPKT / POLSEK LIMA PULUH/RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 September 2022 atas nama pelapor Windy.

Kronologis kejadiannya, menurut Kapolsek Lima Puluh Rusdi, SH. MM yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH. Sagala, pada hari sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 01.00 wib di Dusun VI Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh Kota

Pelapor Windy Pr (24) warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kec Lima Puluh Kota mengatakan ada kedatangan dua orang tamu mengaku saudara tiri Laki-laki lalu pelapor mengijinkan untuk menginap dirumahnya dan sekira pukul 05.30 Wib pelapor melihat bahwa tamunya yang dua orang tidak ada lagi dirumah dan mengecek isi rumah.

Ternyata dua unit sepeda motor telah hilang dari rumahnya.

Kemudian Pelapor, melapornya kejadian tersebut Kepolsek Lima Puluh guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku..

Penangkapan tersangka pada hari Jumat 30 September 2022 Pukul 11.00 Wib Tim opsnal Unit Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH Sagala beserta anggota Opsnal diantaranya ;AIPTU Gunawan AIPDA Elijon Manurung, BRIKA Andika, BRIPKA Yudha Permana dan BRIPDA Virman Situmorang berangkat ke Desa Sibiru-biru guna pengusutan keberadaan rersangka.

Selanjutnya pada pukul 14.00 Wib team menelusuri tersangka tersangka Heriadi (32) warga Jl Delitu Hardagusema Lk V gang Undian Kec Deli Serdang Kodya Medan dan tersangka berpindah pindah tempat mulai dari desa Sibiru-biru, Delitu, Tembung Langkat Binjai.

Selanjutnya team opsnal Polsek Lima Puluh ke Batang Kuis dan pada hari ninggu sabtu tanggal 01 Oktober 2022 seira pukul 23.00 Wib team opsnal mendapat Informasi bahwa keberadaan tersangka Heriadi berada di Desa Batang Kuis.

Team opsnal berangkat dan menemukan tersangka Heriadi bersama temannya
Adnan (37) warga Dusun I Desa Suko Mulyo Kec Sibiru-biru Kab Deli Serdang Sumut sedang makan.

Team Opsnal Polsek Lima Puluh selanjutnya mengamankannya dan selanjutnya menelusuri sepeda motor yang berada di Kompleks ASABRI Desa Sibiru-biru dan mendapatkan Sepeda Motor Vario.

Pada hari Minggu pukul 11. 00 Wib team Polsek Lima Puluh berangkat dan kembali kepolsek lima puluh dan mengamankan pelaku.

Kini pelaku dibawa Ke Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kapolsek Lima Puluh Rusdi, SH. MM. (STAF07/KTN)

 

Bagikan :