Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.com|| Kembali personil Satresnarkoba amankan seorang nelayan diduga pengedar Narkoba jenis Ganja dan sabu sabu dengan Inisial AR alias U (39), warga jalan Kol. Bangun Siregar Gg. Kenanga Kel. Kalangan Kec. Pandan, Tapanuli Tengah, Senin (9/1/23) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu sabu di sekitar domisilinya.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya. Mendapati informasi, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat Resnarkoba langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba ke lokasi sesuai informasi. Sesampainya di lokasi langsung dilakukan pengintaian.
Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku, personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk ke rumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai informasi.
Dan ketika diinterogasi mengaku inisial AR alias U dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku maupun tempat tinggalnya.
Ketika dilakukan penggeledahan melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan personil menemukan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening, dan dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 56 (Lima puluh enam) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 01 (satu) buah plastik warna orens yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul , dan 01 (satu) unit hp merk redmi warna hita dari lantai kamar rumah terduga pelaku dan barang haram berupa Ganja dan Sabu Sabu tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya.
Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari AR alias U jenis ganja kurang lebih : 200 ( dua ratus ) gram* dan barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 0.16 (nol koma enam belas) gram.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AR alias U Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba(JN)