Nekat Edarkan Sabu, Seorang Petani di Manunggang Jae Ditangkap Polisi

Bagikan :

SIDEMPUAN – Kliktodaynews.com|| Berakhir sudah petualangan seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial R (30) diduga menjadi pengedar sabu di sekitar kecamatan Padangsidimpuan tenggara

Pria yang tercatat warga Dusun Sidorjo lorong III Kelurahan Manunggang jae Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara , Kota Padangsidimpuan

diringkus, Jumat (17/3/2023 ) siang sekira pukul 15.00 Wib . Diduga saat akan melakukan traksasi sabu di jalan Mayor bejo Kelurahan Manunggang jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Dari pelaku diduga pengedar sabu ini, polisi berhasil mengamakan barang bukti masing masing 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran besar diduga berisi narkotika gol I jenis shabu berikut 6 bungkus plastik klip transfaran berukuran kecil diduga berisi narkotika gol I jenis shabu bersama 1 buah timbangan digital dan 3 bungkus kosong kotak rokok sampoerna, 1 unit handphone yang diduga sebagai Alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba Serta 1 buah plastik asoy warna hitam.

 

Kapolres PSP AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH Mengatakan,penangkapan seorang pria diduga pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat yang diduga akan ada traksaksi Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresb mendatangi TKP dan ada melihat seorang pria yang berdasarkan KTP seorang petani yang mencurigakan di pinggir jalan.

Kemudian personel melakukan penangkapan dan penggeledahan dari sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti berikut narkoba jenis sabu

“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang berusaha melarikan dan menghilangkan barang bukti . Tapi, sayang polisi dengan sigap melihat hal itu,” ujar AKP Jasama H Sidabutar SH

Kini Pelaku dan barang bubukti sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut

Kepada penyidik , Pelaku mengaku menjadi pengedar karena alasan klasik yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.jelas pelaku (R -red)

Tersangka kami jerat denga undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat resnarkoba

AKP Jasama menegaskan, jajaran Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di kota Padangsidimpuan dan melakukan Sosialiasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah terus dilakukan.

“Kami juga mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mendapat informasi peredaran narkoba segera laporkan ke polisi,” imbaunya. (ucok/KTN)

Bagikan :