Simalungun- Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria bernama Nanang Dodi Irawan (48) di Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dodi diamankan bersama barang bukti berupa satu paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11.12 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Batu Dolok Merangir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” jelas AKP Irvan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan perangkat desa setempat, berhasil menangkap Nanang Dodi Irawan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang diakui oleh Nanang sebagai miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, Nanang mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Aldi. Namun, upaya pengembangan terhadap Aldi tidak berhasil menemukan keberadaannya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar tindakan preventif dan represif dapat dilakukan secara optimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(wk/Ktn)