BANDAR LAMPUNG – Kliktodaynews.com|| Kepala sekolah SMP di Bandar Lampung AT (50) tega mencabuli dua muridnya inisial NV (12) dan AS (12). Aksi bejat dilakukan AT (50) di ruang UKS.
Menurut laporan, aksi bejat kepala sekolah ini berlangsung pada Desember 2022 lalu.
Berdasarkan penuturan korban pada orangtuanya, kasus keji ini bermula saat kedua korban dilecehkan oleh teman satu sekolahnya.
Namun, alih-alih membela dan menyelesaikan masalah pelecehan ini, AT malah mencabuli dua siswi korban pelecehan tersebut.
Namun, alih-alih membela dan menyelesaikan masalah pelecehan ini, AT malah mencabuli dua siswi korban pelecehan tersebut.
“Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo di Bandar Lampung, Sabtu (15/1/2023).
Menurut pengakuan korban, saat mengadu pada AT, keduanya diajak masuk ke ruang UKS.
Di sana, AT pura-pura ingin memeriksa korban.
Lalu, kedua siswi ini diminta untuk membuka baju.
Setelah itu, AT pun beraksi.
Sang kepala sekolah kemudian mencabuli kedua siswinya itu.
Merasa tidak terima, orangtua korban yang mendengar kisah memilukan itu lantas melapor ke polisi.
Begitu menerima laporan, polisi pun langsung bergerak menangkap AT.
Saat ini AT masih dalam pemeriksaan petugas.
Sang kepala sekolah terancam disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com