Miliki Sabu, Warga Siantar Timur Ditangkap Polisi

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com|| TH (44) warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, Kamis, (4/1/2024).

TH diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket shabu dikemas dalam plastik putih, 2 buah mancis, 1 unit Hp Tersangka Merk Oppo A16, 1 Alat Tetes Kuping yang digunakan untuk mengambil Shabu yang akan di konsumsi dan 3 Pipet Kecil yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan awalnya TF diamankan personil Polsek Siantar Timur di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Kamis, (4/1/2024) sekira pukul 13.02 Wib.

“Saat diinterogasi TH mengaku baru membeli Shabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000 di Jalan Wahidin Gang Bangsal Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar (dibelakang Pajak Horas),” sebut JH.

Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH bersama Kanit Idik IPDA Moses Butar Butar SH langsung membawa TH ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan. Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang di jelaskan TH.

Selain itu, Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH kemudian TH di bawa ke Satres Narkoba Polres P. Siantar guna proses hukum yang berlaku. (TIM/KTN)

 

Bagikan :