TEBING TINGGI – Kliktodaynews.com|| Ayah dan anak di Kota Tebing Tinggi harus sama-sama merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, karena keduanya kedapatan memilki narkotika jenis shabu sebanyak 9,05 gram (berat kotor).
Penangkapan kedua pelaku narkotika itu terjadi pada Senin sore (08/08) sekira pukul 15.30 Wib di dalam rumah tinggal sang ayah yang berada di jalan Kebun, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi, dengan jumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, yang di temukan dari sang ayah, sedangkan dari tangan si anak di temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
Ayah dan anak tersebutt masing-masing RH alias Amad King (47) warga Jalan Kebun Lingkungan Il Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, sedangkan anaknya RP alias Riski (23), warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggi, melalui kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto dalam siarannya persnya, kamis siang (11/09/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan kebun kerap kali di jadikan lokasi transkasi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, personil satres narkobapun langsung melakukan lidik hingga penyelidikan yang akhirnya tepat pada hari Senin sore (08/08) berhasil menangkap kedua pelaku di saat sedang berada di rumah pelaku RH alias Amad king.
Dari penangkapan itu, petugaspun melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari RH alias Aamad King barang berupa 1 paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 bungkus plastik trasparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet warna putih corak merah, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 35.000.
Sedangkan dan dari anaknya RP alias Riski berhasil di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
Kemudian petugaspun menanyakan perihal barang bukti tersebut milik siapa, lalu secara jujur RH alias Amad kingpun menjawab kalau bartang bukti tersebut benar miliknya, selanjutnya petugas langsung menggelandang kedua pelaku ke kantor Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di periksa dan pengembangan kasus.
“Kedua pelaku dalam perkara ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jounto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas, AKP.Agus Arianto. [Ar]