Miliki Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria di Siantar Diringkus Polisi

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dua pria pemilik narkotika berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Siantar.

Dua pria pemilik narkotika jenis shabu dan ektasi yakni Suhendrik (26) warga Bukit Dua Kelurahan Simpang kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau/Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan M Hatta Pulungan alias Gelek (31) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP FERNANDO SIK,MH melalui Plh Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu,SE menyampaikan sesuai dengan informasi masyarakat,Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Suhendrik di Kos Kelapa Dua, Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kec. Siantar barat Kota Siantar tepatnya di dalam Kamar F. Minggu 4 Juni 2023 pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib.

Dari Suhendrik ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah tas merk Spear didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy brutto 0,06 gram, 1 unit HP merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000.

Saat diinterogasi Suhendrik mengakui pemilik shabu dan extacy tersebut yang diperoleh dari M Hatta Pulungan alias Gelek kemudian Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.30 Wib Gelek diringkus di Hotel Nadia Jl. SM. Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota siantar tepatnya didalam kamar No. 4.

Dari Gelek ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu brutto 1,02 gram dan 2 buah plastik klip berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,63 gram serta 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000.

“Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti sudah diamankan di polres Pematang Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim/KTN)

 

Bagikan :