SIANTAR – Kliktodaynews.com|| FH (23) kini harus mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar. Dia ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 21,25 gram, Sabtu (5/2/2022).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan mengatakan awal terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah rumah Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur,. Pematangsiantar.
“Mendapati informasi tersebut, personil berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan,”sebut Rudi.
Lebih lanjut, saat sampai di alamat yang dituju, petugas masuk dan ditemukan seorang pria di dalam kamar dan langsung ditangkap.
“Saat ditangkap, petugas meminta FH untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimilikinya, dan dari selipan baju didalam lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 21,25 gram dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak,”terang Rudi.
Kata Kasat Narkoba, dalam penangkapan ditemukan juga uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat di introgasi FH mengakui bahwa ganja itu adalah miliknya yang di beli dari A, lalu dilakukan pengembangan namun petugas belum menemukannya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (AR/KTN)