Batu Bara, kliktodaynews.com – Dua pria berinisial AHH (31) dan IK (18) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara saat diduga menunggu pembeli sabu di lokasi yang berbeda. Keduanya mengakui kepemilikan narkotika yang disita petugas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi.
AHH, warga Huta III Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap dua hari sebelum Selasa (2/12/2025) di Dusun III, Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. Sementara itu, IK, warga Dusun V, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, ditangkap pada Selasa sore di Dusun III, Desa Benteng Jaya. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Barang bukti yang disita dari AHH berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3,44 gram, satu unit telepon genggam, dan satu topi hitam. Sedangkan dari IK, petugas menyita satu plastik klip sabu seberat 0,40 gram, tujuh plastik klip kosong, satu dompet, serta dua unit ponsel Android.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Ar)
