SIMALUNGUN – KliktodayNews.com|| Sungguh sangat disayangkan kelakuan dari dua orang karyawati dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang ada di kecamatan Tanah Jawa yaitu Bank ULAM.
Dua orang karyawati itu adalah bernama Indah dan yang satunya lagi adalah Boru Siburian dimana kedua orang karyawati itu telah melanggar undang undang Hak asasi manusia (HAM) dimana mereka berdua menahan (mengunci) empat orang Nasabah yang menunggak pembayaran hingga berjam-jam lamanya dan tidak diberi makan.
Hal ini diketahui awak media ini bermula dari adanya laporan keluarga pada Jumat (30/09/2022) sekira pukul 19:00 wib, menyatakan bahwa adanya penyekapan yang dilakukan terhadap keluarga mereka dan kita langsung ke kantor Bank ULAM dan memang benar itu terjadi.
Kemudian awak media ini meminta keterangan dari para korban, salah satu dari korban bercerita “memang ito kami nunggak bayaran tapi kami bukan nggak mau bayar, tapi karena uang belum ada jadi kami bilang sabar, terus datang ibu ini (Indah,red) mengatakan kami ke kantor menghadap manager, kemudian kami datang,tapi bukannya kami jumpai maneger, malah kami di kunci didalam kantor ini dan tidak diperbolehkan pulang mulai dari pukul 17.20 wib kami tidak dikasih pulang, bahkan dikatakan kami mau di kunci sampai pukul 01.00 Wib dinihari sampai mereka juga pulang.
Masih dengan korban, paling ngeri nya ito kami tidak dikasih makan dan minum, untuk membeli makanan pun kami tidak diperbolehkan padahal kami semua sudah lapar dan haus,”Ngeri hian ma ito” cerita ibu itu pakai bahasa batak.
Di waktu yang sama,awak media kita mengkonfirmasi kedua karyawan itu, membenarkan kejadian itu, kita tanyakan apakah memang demikian aturan dan SOP di Bank ULAM ini? mereka menjawab”tidak bang”ucap mereka.
Lalu kita meminta kepada mereka menelepon maneger agar datang untuk meminta penjelasan tentang terjadi nya penyekapan yang dilakukan pegawai nya.
Kita konfirmasi maneger bermarga Nababan terkait SOP, pak maneger sangat menyesalkan tim perbuatan karyawan nya itu dan tidak membenarkan perbuatan apa yang dilakukan karyawan nya dan tidak ada SOP demikian, ucap sang manajer dengan tegas.
Pak Nababan juga meminta maaf kepada para korban atas kejadian tersebut.
Disisi lain salah satu pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian dan perbuatan pihak karyawan bank itu.
Ditempat terpisah ketika kita minta tanggapan keluarga korban, yaitu Poltak Sirait dan Jonny Silalahi memberi komentar pedas “Kami tidak terima Lae atas perbuatannya mereka, kalau pun Keluarga kami punya tunggakan tidak mesti disekap lae, kan ada sanksi semacam penarikan agunan, atau penambahan bunga uang ( Denda) bukanlah harus menyekap iyakan ujar pak Sirait dan Silalahi.
Jadi atas kejadian ini kami tidak terima dan kami akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan polisi besok Lae, karena mereka (karyawan,red) sudah termasuk melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap keluarga kami, jadi besok Sabtu 01/10/2022 kami akan membuat laporan Lae agar jangan kejadian itu terulang lagi pada nasabah yang lain nya terang mereka mengakhiri…(BS/KTN)