PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com BERAWAL dari Ayen (58), warga jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar juga turut menyeret penjual sabu dari rumahnya ke Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/05/2021)
“Penangkapan Ayen berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan pelaku sering menggunakan sabu sabu dirumahnya”. Ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH
Singkatnya. Saat petugas masuk menggerebek rumahnya, Ayen kalang kabut berusaha menyelamatkan diri dari sergapan dengan berlari ke kamar mandi dalam upaya sembunyi
Tidak berkutik. Ayen berhasil diamankan dan langsung digeledah termasuk seisi rumah, “dilantai kamar mandi ditemukan satu (1) buah pipa kaca bekas bakaran narkotika jenis sabu dan satu (1) buah pipet”. Papar Rusdi Kamis malam
Di interogasi. Ayen mengaku masih ada menyimpan satu (1) paket narkotika jenis sabu di lemari ruang makan dalam satu (1) dompet seberat bruto 1,41 (Satu koma Empat Satu) gram
Tidak hanya itu. Dari atas papan disamping kamar mandi Petugas menemukan satu (1) unit Handphone dan satu (1) dompet warna hijau kuning berisi satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik, dua (2) buah sendok terbuat dari pipet, satu (1) buah mancis, satu (1) buah jarum sumbu, lima (5) buah potongan pipet dan satu (1) buah kompeng karet.
Pengembangan. “Ayen menyebut nama Julham (39) warga jalan Bah Kapul kota Pematangsiantar sebagai sumber sabu miliknya dengan cara membeli”. Ungkap Rusdi lebih detail
Mendapat pengakuan Ayen, petugas memburu Julham dan berhasil di ringkus pada hari itu juga dari rumahnya di jalan Bah Kapul Kelurahan Sigulang Gulabg Kecamatan Siantar Utara sekira pukul 23.30 WIB
Tidak luput dari penggeledahan. Dari saku celana belakang sebelah kiri Julham ditemukan uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Dari atas tempat tidur ditemukan satu (1) Unit Handphone merk OPPO,
“Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar beserta semua barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum”. Ujar AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri penjelasan (ALDY/KTN)