TOBA – Kliktodaynews.com|| Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Toba menangkap seorang laki-laki insial RT (39) diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan melalui Kanit PPA, Briptu Lestika Siagian mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial PP (11) terungkap setelah dilaporkan paman korban inisial DD (48) kepada Polisi pada tanggal 26 September. Kemudian pelaku ini kita amankan hari itu juga,” ucapnya saat dikonfirmasi, Pada Rabu (03/10/2023)
Pelaku sudah mencabuli korban PP (11) sebanyak tiga kali di perladangan samping rumah korban tepatnya di Desa Partor Janji Matogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kejadian awal bermula pada tanggal 08 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban. Setelah itu kejadian kedua pada tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023, sebut Lestika
Pelaku mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung
mengikuti pelaku dan membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban.
Selanjutnya Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk tersangka ke kelamin korban dan menggesek-gesekkan kelamin tersangka ke kelamin korban dan setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.
Pelaku dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba dimana keluarga korban dengan Pelaku berhubungan dekat karena sehari-hari pelaku memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh.
Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental.
Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya.
Atas perlakuan cabul yang dilakukan, Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat I junto pasal 76e Undang-undang Perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Toba,” pungkasnya. ( RM )