Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu orang tersangka Pencurian dengan Pemberatan karna melawan petugas saat ditangkap, Sabtu (15/04/2023) TKP di Dusun I Anggrek Desa Sipare – Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H membenarkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka di tebing tinggi sekira pukul 22.00 Wib.
Menurut Kapolsek Indrapura pengejaran terhadap dua orang tersangka tersebut pencurian dan pemberatan (Curat) dengan cara membongkar rumah, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, sekira pukul 09.00 Wib pelapor pergi bersama istrinya Masithon meninggalkan rumah yang terletak di Dusun I Anggerek Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Batu Bara, yang mana posisi rumah pelapor dalam keadaan terkunci.
Ketika pelapor pulang kerumah sekira pukul 10.30 Wib bersama istrinya melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah dalam keadaan rusak akibat bekas Congkelan.
Pelapor masuk kedalam rumah untuk memeriksa keadaan isi rumah, ternyata pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, tempat tidur dan lemari pakaian sudah diacak-acak kawanan maling dan berantakan. Setelah dicek barang-barang berharga semua hilang.
Pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian dirumahnya.
Dalam hal ini pelapor melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses hukum. Akibat pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Penangkapan kedua tersangka pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku yang sedang berada di Tebing Tinggi.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran sekira pukul 22.00 wib, setelah seorang tersangka berhasil ditangkap yaitu
Jamaluddin als Udin Bacok (49) warga Jl. KF Tandean Gg Cendana Lk. IV Kel. Bandar Utama Kota Tebing Tinggi sekira pukul 01.00 Wib, pada hari sabtu 15 April 2023 kembali menangkap tersangka Ahmadi Ifdal (19) warga Dusun V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang merupakan rekan dari tersangka Jamaluddin als Udin Bacok.
Terhadap tersangka Jamaluddin als Udin Bacok saat ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Udin Bacok.
Barang bukti yang disita Polisi 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 3 (tiga) buah Anting – anting emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 04E, 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) Surat pembelian perhiasan emas dan 2 (dua) buah Obeng.
Pasal yang dipersangkakan terhadap dua orang tersangka sesuai pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana.
Tersangka dan barang bukti diatas sudah diamankan di Polsek Indrapura, guna proses lanjut, ungkap Kapolsek Indrapura. (STAF07/KTN)