Masuk Cafe, Polisi Siantar Dapat 4 Paket Sabu, Samuel Menambah Deret Panjang Nama Tersangka

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com SIMPAN sabu di dalam Cafe Alaniho I, Samuel alias Muel (23) warga jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, di seret Tim Opsnal Sat Res Narkoba ke sel tahanan Polres Pematangsiantar, Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 10.30 WIB

Penangkapan pelaku menambah deret panjang nama tersangka narkotika yang berhasil di ringkus oleh Satuan anti Narkoba Polres Pematangsiantar dalam beberapa minggu belakangan ini. “Iya benar. Samuel di tangkap setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut pelaku ini ada menyimpan narkotika di Cafe Alaniho I di jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH, Minggu siang

Menyahuti informasi, Tim Opsnal berangkat lalu masuk ke Cafe Alaniho I untuk mengintai dan meringkus target. “Melihat kehadiran petugas, Samuel berlari ke kamar mandi namun petugas langsung mengejar dan mengamankannya.

Di interogasi, Samuel. mengaku ada membuang alat isap sabu (bong) terbuat dari kemasan air mineral lengkap dengan tiga (3) buah pipet dan satu (1) buah pipa kaca”. Papar Rusdi lebih lanjut

Kembali diinterogasi secara melekat. Pelaku mengakui ada menyimpan sabu di dalam Cafe Alaniho I. Petugas membawa pelaku masuk ke dalam Cafe lalu menyuruhnya menunjukan sabu miliknya

Di selip/celah dinding triplek ruang kasir, ditemukan satu (1) buah kotak rokok merk Union berisi empat (4) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0,55 (Nol koma Lima, Lima) gram dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp.1.000,-

Berdasar temuan narkotika jenis sabu miliknya, Samuel serta semua barang bukti diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :