Toba-Kliktodaynews.com Berkas perkara Tindak Pidana Melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang Doli Faisal Nababan (22), warga Kelurahan Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 328 KUHPidana subs 333 ayat (1) KUHPidana lebih subs 170 KUHPidana Yo 55,56 KUHPidana. dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Balige
Satuan Reskrim Polres Toba menyerahkan Tersangka Romauli Sihombing als KANJENG (40) warga Lumban tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Tonni Tambunan (45) warga Lumban tonga-tonga Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Bobby Hirahito Tambunan (26) warga Jl. Raja Paindoan no. 26 Kelurahan Lumban dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Edo Martahi Napitupulu (21) warga Janji maria Desa Parparean III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Josua Sihotang (25) warga Jl. Sisingamangaraja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Bagas Leo Saputra (22) warga Jl. Gereja HKBP Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Frans P. Putra Sipahutar (26 th) warga Jl. Pierre Tendean Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Ahmad Hanafi (24) warga Jl. SM Raja No.127 Kelurahan Balige I Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Antara Ronaldo Pardede (21) warga Huta Bagasan Kelurahan Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba beserta Barang Bukti (tahap II), sehubungan dengan Tindak Pidana Umum Melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/48/IV/2020/SU/TBS, tanggal 07 Pebruari 2020, ke Kantor Kejaksaan Negeri Balige oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Toba, Senin (13/04/2020) sekitar pukul 10.00 wib s/d 15.30 wib
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Balige perihal berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Balige, selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polres Toba dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melakukan pelimpahan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balige.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
Kapolres Toba AKBP Agus Waluyo S.I.K , membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti terkait Tindak Pidana Melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 328 KUHPidana subs 333 ayat (1) KUHPidana lebih subs 170 KUHPidana Yo 55,56 KUHPidana kepada pihak Kejaksaan Negeri Balige dalam hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu dan JPU.
Barang Bukti berupa :
– 3 (tiga) keping kayu.
– 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna putih mutiara no.pol : BB 1959 EE.
– 1 (satu) unit mobil merk Honda BR-V warna abu metalik no.pol: BK 1716 GW
– 2 (dua) buah kunci merk Honda.
– 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
-1 (satu) unit HP merk nokia warna putih.
-1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih.
-1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
-1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
Barang bukti telah diserahkan pada Berkas Perkara tersangka a.n KRISTOMI SABUNGAN PARDEDE yg sudah terlebih dahulu di serahkan ke JPU
Kegiatan Tahap II Tindak Pidana kasus Melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berjalan dengan aman, baik dan lancar. ( DNM/KTN )