TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Marak Pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Hal ini ditegaskan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, S.IK, MM terhadap Predator pelaku kejahatan seksual akan dihukum seberat-beratnya.
Hal itu, ditegaskannya kepada wartawan, Senin (07/11/2022) terkait sejumlah para pelaku kejahatan seksual anak di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai Muhammad Yusuf Affandi menjelaskan, sepanjang Oktober 2022 terdapat 7 laporan terkait kejahatan seksual terhadap anak yang berhasil dihimpun, 3 diantara masih dalam tahap penyidikan.
“Selama bulan Oktober 2022, terdapat 7 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang telah kita tangani, 4 perkara telah komplit, sedangkan 3 perkara lagi masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disamping itu, mantan penyidik Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan menghukum berat para pelaku, untuk memberikan efek jera ditengah-tengah masyarakat.
“Kita akan pastikan tidak ada RJ (Restorative Justice) bagi para pelaku, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat luas agar tidak main-main dengan kejahatan seksual terhadap anak” tegasnya.
Kepada keempat tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ahmad Yusuf. Untuk modus para tersangka, lanjutnya, dilakukan dengan berbagai macam.
Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.
Yusuf juga menghimbau setiap orang tua turut mengawasi serta memantau aktivitas anak, tidak terkecuali di lingkungan sekolah, sehingga dapat terhindar dari dampak negatif pergaulan bebas, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai tambahan informasi, sepanjang Oktober 2022 Polres Tanjungbalai telah menerima 7 laporan terkait tindak kejahatan seksual terhadap anak, salah satunya dilakukan oleh AR (36) seorang guru yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap AV (14) yang merupakan anak didiknya sendiri dan telah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali.
Kontributor – Ilhamsyah