Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi Ditangkap Polisi, Tipu Korbannya Hingga Miliaran Rupiah

Ilustrasi.
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Seorang wanita di Medan, berinsial RD ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.

Pelaku RD ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan RD ditangkap berdasarkan laporan korban RH, Selasa (14/6) .

Hadi menerangkan modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan cara membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

“Jadi modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan korban jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” katanya dilansir dari waspada, Rabu (15/6/2022).

Lanjut Hadi, para korban sejumlah delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sejumlah delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” sebutnya.

Kabid Humas menuturkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Untuk korban RH, mengalami kerugian Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp65 juta dan SS Rp200 juta,” tuturnya total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah Rp1.101.000.000.

“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang Rp150.000.000, dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang Rp75.000.000 dari GU belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. (NOE/KTN)

Bagikan :