Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan di Tanjung Morawa Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bagikan :

DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan menahan Jefri Hamdan Mantan Kepala Desa Tanjung Morawa B dan Chairul Amri Tarigan perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Tanjung Morawa B.

Kini keduanya ditahan di penjara Polresta Deliserdang karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa(ADD) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polresta Deliserdang para tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran dana desa berakibat merugikan negara sebesar Rp983 Juta.

“Tersangka membuat kegiatan fiktif dalam kelola dana desa dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara Rp 983 juta, Berkas tersangka sudah P21 dan nanti dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum”, kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (13/7/2023). (AWEN/ KTN)

Bagikan :