MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan negeri Medan menetapkan mantan kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hidayati sebagai tersangka korupsi pengadaan perabot furniture/meubelair tahun anggaran 2020.
Hidayati dimasukkan ke rumah tahanan negara (rutan) perempuan kelas Il A Medan selama 20 hari kedepan, Jumat (11/11/2022).
Kasi intelijen kejaksaan negeri Medan,Simon menyebutkan penetapan Hidayati sebagai tersangka korupsi pengadaan perabot furniture/meubelair di dinas PPKB tahun anggaran 2020.
Sebab telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggung jawabannya.”sebut penyidik pidsus Kejari Medan.
“Menemukan fakta dan data telah terjadi kehilangan mobil inventaris provinsi Sumut berupa Fortuner milik Dinas PPKB provinsi Sumut”,ujar simon.
Lebih lanjut Simon menyatakan perbuatan Hidayati menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400juta.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat UU NO 20 THN 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AWEN/KTN)