Mantan Buruh Bangunan Digerebek Polisi, Ternyata Bandar Judi Togel

Tim Puma Polresta Mataram meringkus seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel. Pelaku berinisial RF (28 tahun)
Tim Puma Polresta Mataram meringkus seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel. Pelaku berinisial RF (28 tahun)
Bagikan :

MATARAM — Kliktodaynews.com Tim Puma Polresta Mataram meringkus seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel.

Pelaku berinisial RF (28 tahun) warga Gebang Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Timur meringkuk di ruang tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Polisi menangkapnya pada hari Sabtu (03/04/2021) sekitar pukul 16.30 Wita. di kediamannya.

‘’ RF ini ditangkap terkait perjudian. Diduga dia jadi bandar judi togel,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mapolresta Mataram, Selasa (06/04/2021).

Penangkapan RF berdasarkan informasi masyarakat dimana kediaman RF kerap digunakan tempat penjualan permainan judi togel Online. Informasi itu ditelusuri Kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Yakin dengan informasi yang didapatkan. Polisi langsung melakukan penggerebekan.

‘’ Saat kita datangi rumahnya. Dia sedang merekap hasil penjualan judi togel Online-nya,’’ tuturnya.

Setelah itu, Polisi langsung mencari barang bukti di kediaman RF. Petugas menemukan cukup banyak barang bukti. Seperti 1 buah buku tabungan bank, 1 ATM, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp 1.131.000 yang diduga hasil penjualan togel Online.

RF tidak bisa lagi berkilah karena setumpuk barang bukti yang didapati petugas. ‘’ Barang buktinya lengkap. RF kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.

Hasil introgasi petugas. Pelaku baru tiga bulan melaksanakan judi online. RF mengaku bekerja sendiri tanpa orang yang membiayai bisnis judinya. Pengakuan RF terbilang janggal. Karena di buku rekeningnya cukup banyak sisa tabungannya. Sementara dirinya hanya mantan buruh bangunan. Tapi berhenti dan beralih menjual kupon togel.

‘’ Pengakuannya sih sendiri dia bilang tidak ada bosnya. Omzetnya masih Rp 300 ribu per hari. RF dulunya ini buruh bangunan tapi berhenti dan beralih ke judi togel. Tiga bulan ini dia mulai terlibat togel,’’ tegasnya.

Dengan perbuatannya, pelaku judi togel ini terancam dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (HUMS/KTN)

Bagikan :