KARO – Kliktodaynews.com|| Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018. Adapun mantan bendahara RSU Kabanjahe yang di tetapkan tersangka berinisial AG (42).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala pada Jumat, (08/07/2022) mengatakan ” Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Dugaan Korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini”, ucap Kasatreskrim
” Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain”, tambahnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas ribu Delapan ratus dua puluh enam rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu.
Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000, tutup Kasat.(Lin/KTN)