NTT – Kliktodaynews.com
Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 3 orang pengusaha penjual bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana untuk menaikkan harga bahan bangunan.
Ketiganya ditangkap pada Jumat (9/4) siang dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.
Tiga pelaku usaha, antara lain MM menjual paku payung dari harga normal Rp 27.000 per kilogram menjadi Rp45.000 per kilogram.
Pengusaha kedua berinisial NA menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp53.000 per lembar menjadi Rp68.000 per lembar, seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.
Kemudian pelaku AK RB menjual tripleks 6 milimeter dari harga normal Rp 78.000 per lembar naik menjadi Rp 100.000 per lembar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Sementara Pasal 8 dan 9 dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. (Rel/KTN)