Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) Marion Yusuf Wimberly berakhir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4/2022).
Tidak hanya seorang diri, Marion diadili bersama rekannya Aria ST terkait kasus kepemilikan sabu.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean sempat menanyakan identitas terdakwa Marion yang disebut dalam dakwaan jaksa berstatus sebagai mahasiswa.
Mahasiswa Kedokteran
MAHASISWA Kedokteran Ditangkap setelah Selesai Nyabu, Polisi Amankan 0,03 Gram Sabusabu
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Didakwa miliki sabu, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) Marion Yusuf Wimberly berakhir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4/2022).
Tidak hanya seorang diri, Marion diadili bersama rekannya Aria ST.
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean sempat menanyakan identitas terdakwa Marion yang disebut dalam dakwaan jaksa berstatus sebagai mahasiswa.
“Mahasiswa mana kau Marion? Fakultas apa? Bukan hukum kan? Buat malu kalau jurusan hukum,” kata hakim.
Lantas Marion menjawab kalau ia mahasiswa kedoteran di UISU.
“Univeristas Islam pak, jurusan kedokteran,” cetusnya.
Usai hakim membaca identitas terdakwa, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat membacakan surat dakwaannya.
Yang mana dalam dakwaannya, JPU Ramboo menuturkan bahwa perkara ini berawal pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB, saat saksi Anggota Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang sering adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lalu pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 00.05 WIB para saksi melihat ada 2 orang laki-laki di dalam ruang tamu sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.
“Melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengaman terhadap Terdakwa Marion Yusuf Wimberly dan Terdakwa Aria dan langsung melakukan penggeledahan,” kata jaksa.
Namun usai digeledah, saksi tidak menemukan apapun dari kedua terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan dari bawah loudspeaker di ruang tamu tersebut para saksi menemukan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Kemudian para saksi langsung melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa terkait barang tersebut.
Keduanya lantas mengakui bahwa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram adalah milik kedua terdakwa yang baru saja digunakan.
Yang dimana sebelumnya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram, baru saja dibeli oleh Terdakwa Marion Yusuf Wimberly dan Terdakwa Aria dari seseorang yang bernama Ian (DPO) seharga Rp 50.000, di Jalan Pasar 1 Asam Kumbang.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Usai dakwaan dibacakan Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Sumber : tribunnews.com