LMND Siantar Mengutuk Sikap Represif PTPN III

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.Com || Masyarakat Kampung Baru kel, Gurilla kota Pematangsiantar kembali mendapatkan tindakan represif dari pihak keamanan PTPN III Kebun Bangun, Rabu (27/1/2023).

Tindakan intimidatif kekerasan dan bermula dari pihak keamanan (satpam) PTPN III yang melempari kerumunan massa memakai tanah keras dan bebatuan juga balok-balok kayu.

Tindakan barbar ini jauh dari kesan persuasif yang selama ini harus menjadi prioritas pedoman penyelesaian konflik agraria terutama yang melibatkan masyarakat.

Kejadian bermula dari saat pihak PTPN III melakukan pengrusakan dan pembongkaran paksa rumah masyarakat menggunakan escavator tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

Masyarakat yang melihat tindakan kesewenanangan tersebut mencoba untuk menghadang laju escavator tersebut, namun dihalangi oleh pihak keamanan PTPN III dengan mengayun-ayunkan balok kayu hingga mengenai beberapa ibu-ibu yang ikut dalam penghadangan.

Tidak hanya masyarakat, mahasiswa yang kebetulan ada di lokasi juga menjadi korban keberingasan satpam PTPN III. Bahkan merusak sepeda motor yang dipakai oleh mahasiswa tersebut dan mengalami penganiayaan dan pengeroyokan disertai pengucapan Bahasa yang tidak pantas oleh keamanan PTPN III.

Kejadian yang sama sebenarnya sudah berulang kali dialami oleh masyarakat Kampung Baru kel Gurilla Pematangsiantar.

Arogansi ini menjadi pemandangan sehari-hari dan dipertontonkan di depan anak-anak sehingga banyak yang mengalami tekanan psikologis dan traumatic terhadap anak-anak. Saling berkutat dengan pendapat masing-masing sebenarnya menjadi pemandangan yang biasa jika dua pihak sedang bersilang sengketa namun yang menjadi kekontrasan dari kejadian hari ini adalah pengerahan kekuatan berlebih dan tidak manusiawi kerap dilakukan oleh pihak PTPN III.

Ketua LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi kota) Pematangsiantar menyayangkan kejadian yang tidak manusiawi tersebut dan mengecam Tindakan-tindakan yang diambil oleh pihak PTPN III.

“Seharusnya pendekatan yang dilakukan oleh pihak PTPN III adalah dengan pola persuasive melalui langkah-langkah yang mengedepankan humanisme sebagai langkah konkrit sehingga tidak menimbulkan konflik yang semakin meluas dan kompleks sehingga dapat tetap menjaga keharmonisan sosial antara masyarakat dengan perusahaan maupun dengan pemerintah itu sendiri ” ujar Dofasep Hutahaean yang juga selaku koordinator Front Gerilyawan Siantar yang sampai hari ini masih komitmen dalam pendampingan terhadap masyarakat Gurilla.

Ditengah-tengah makin masifnya tindakan represif yang dilakukan oleh PTPN III, cukup disayangkan juga atas sikap ketidakpedulian dari pemerintah kota Pematangsiantar yang terkesan tutup mata dan menyembunyikan kekacauan dan kekerasan yang terjadi di wilayah administrative kota Pematangsiantar.

Para stake holder terkait tidak ada melakukan ataupun memberikan respon terhadap kejadian yang telah berlangsung di kampung Baru kel, Gurilla. Bahkan malah melakukan klaim bahwasanya kota Pematangsiantar dalam keadaan kondusif dan toleran dengan mengkampanyekannya di berbagai media, berbanding terbalik dengan apa yang terjadi hari ini di kota Pematangsiantar.

“Konflik struktural agraria di Indonesia terkhususnya di kota Pematang siantar tak kunjung jelas penyelesaiannya, lama-lama Pemerintah menganggap tuntutan masyarakat atas penyelesaian konflik agrarian sebagai hal yang biasa sehingga tidak memiliki proyeksi jelas untuk penyelesaiannya. Padahal konflik agraria terus memakan korban, mereka dikriminalisasi, direpresi serta kehilangan tanah, tempat tinggal dan ruang hidupnya. Dan salah satu aktor dan factor yang berpengaruh adalah pemerintah yang dengan mudahnya memberikan izin, keputusan, dan dasar bukti lain kepada perusahaan yang menjadi akar perampasan lahan, namun enggan memberikan keputusan politik guna membela dan membebaskan masyarakat dari konflik berkepanjangan” imbuh Dofasep.

Maka dari itu Ek-LMND kota Pematangsiantar mengecam serta menyampaikan poin-poin terkait dengan kejadian dan perlakuan biadab PTPN III yakni.

– Mengecam Tindakan represif pihak keamanan PTPN III pada Rabu, 27 januari 2023.

– Memulihkan stabilitas sosial masyarakat Kampung Baru pasca pengrusakan dan pemukulan terhadap masyarakat dan mahasiswa pendamping.

– Meminta pihak PTPN III menarik alat berat dan mobilisasi aparat keamanan ( swasta maupun negara).

– Hentikan segala bentuk tindakan represif dan intimidatif terhadap masyarakat Kampung Baru kel, Gurilla Pematang Siantar.

– Meminta pemerintah kota Pematang Siantar dalam hal ini Walikota untuk melindungi dan memposisikan hak atas tanah bagi petani dan warga Kampung Baru sebagai prioritas sesuai tugas dan wewenang selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria.

“Negara dan pemerintah hanyalah alat untuk menyempurnakan kesejahteraan umum , dan karena itu, negara tidak boleh bertentangan dengan kebutuhan kesejahteraan rakyat dalam pemenuhan hak eigendom sebagai salah satu syarat mutlak kesejahteraan” tutup Dofasep Hutahaean.

(ARI/KTN) 

 

Bagikan :