LKBH Sumatera: Bila Hak Rawati Lingga Selaku Klien BNI Life Tidak Selesai, Kasusnya Akan Dibawa Kerana Hukum

Bagikan :

Sibolga – Kliktodaynews.com|| Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera), Parlaungan Silalahi,SH menyayangkan sikap Bank Negara Indonesia (BNI) Life yang tak dapat menyelesaikan persoalan terhadap nasabah (Klien) BNI Life bernama Rawati Lingga selaku pihak tertanggung kehilangan manfaat dari ansuransi yang dia miliki dengan kerugian materi sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dengan Kontrak selama 5 Tahun dan bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaiannya, maka dalam waktu dekat ini LKBH Sumatera akan melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH pada Senin (1/5/2023) di Pandan.

Lanjut Parlaungan, “setelah kita terima keterangan dan penjelasan dari Rawati Lingga yang mengaku dirinya (red) merasa di bohongi pihak BNI Life dan uangnya sebesar Rp.10.000.000.- raib tanpa informasi dan pemberitahuan dari pihak BNI Life terhenti tanpa sebab dan  tanpa ada Verifikasi data ataupun Legal Statment Pemberitahuan bahwa Polis sudah lapse, terhenti ditengah jalan tanpa ada pesan berita”, terangnya.

Kita menduga pihak BNI Life diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Rawati Lingga selaku nasabah Bank Life yang dimana kejadiannya sudah 6 tahun lebih tanpa ada memberikan informasi maupun pemberitahaun.

Dimana kontrak Rawati Lingga sebagai klain atau anggota nasabah BNI Life terhitung dari tanggal 12 Maret 2016 dan hingga berakhir kontrak pada 12 Maret 2021 dan saat Rawati Lingga mempertanyakan status keanggotaannya sebagai Klain Ansuransi Jiwa BNI Life pada 24 Maret 2023 lalu didampingi suami kami mendatang BNI life di BNI Kota Sibolga”, terang Parlaungan Silalahi, SH.

Rawati Lingga selaku nasabah di BNI Cabang Gunung Sitoli diajak dan dibujuk pihak BNI Cabang Gunung Sitoli  agar menjadi Klien BNI Life, karena adanya bujuk rayu dan janji-janji manis terhadap program BNI Life, Rawati Lingga pun tertarik  dan mengikuti program BNI Life dan menyetorkan uang sebesar Rp.10.000.000.- untuk kontrak setiap bulan.

Sejak mendaftar sebagai anggota Klien BNI Life dan hingga kini tidak ada pemberitahuan, baik itu kontrak diperpanjang maupun tidak.Kebetulan saat ini Rawati Lingga sudah berdomisili di Tapanuli Tengah dan saat mempertanyakan tentang keanggotaannya sebagai Klien di BNI Life di BNI Cabang Kota Sibolga, sontak Rawati Lingga binggung.Bahwa uangnya sebesar Rp.10.000.000.- hangus tanpa alasan yang jelas sesuai konfirmasi BNI Life Sibolga ke BNI Life Pusat”, ungkap Parlaungan Silalahi, SH.

Atas kejadian itu, Rawati Lingga keberatan selaku pemilik No Polis BLPM 2215079377 di BNI Life atas hangusnya dana  sebesar 10 juta dan menurut saya hal itu sudah merugikan klain saya sebagai anggota Ansuransi Jiwa BNI Life dan pada 30 Maret 2023 lalu Rawati Lingga telah melayangkan surat keberatan selaku pemegang Polis BLPM 2215079377 ke PT.BNI Life Insurance di Jakarta”, bebernya.

Seyogianya, “BNI Life  memberitahukan bahwa Rawati Lingga selaku klain asuransi jiwa BNI Life telah lapse dan tidak ada Verifikasi data ataupun Legal Statement Pemberitahun bahwa Polis lapse melalui Via telpon ataupun melalui Whatsapp atau pesan singkat melalui selular pribadi saya yang turut saya daftarkan disaat menjadi Klain Ansuransi Jiwa Bank Nasional Indonesia (BNI) Life dengan kontrak selama 5 tahun terhitung mulai 12 Maret 2019 di BNI Kota Gunung Sitoli”, ungkap Parlaungan.

Rawati Lingga menambahkan, pada Senin 3 April 2023 pihak BNI Life Kota Sibolga bernama Novri Simatupang mendatangi saya dirumah di Desa Sitiotio untuk menyampaikan pesan dari Maneger BNI Life, Debora Silaban agar bisa berbicara dengan Debora Silaban selaku Maneger BNI Life.

“Selanjutnya saya bertelepon dengan ibu Debora Silaban, dan saat itu dalam Debora Silaban meminta agar saya bersabar menunggu akan keputusan BNI Life Pusat menyelesaikan tentang uang sebesar Rp.10.000.000.- yang telah saya setorkan itu”, terang Rawati.

Saya diminta bersabar dan pihak BNI Life agar diberi waktu selama 20 hari dan paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut”, unkap Rawati.

Parlaungan Silalahi, SH menimpali, “bila dalam waktu dekat ini pihak BNI Life tidak merealisasikan pengembalian dana  sebesar Rp.10.000.000.- kepada Rawati Lingga, maka kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum.Karena ini sudah sangat merugikan Rawati Lingga” tandas Parlaungan Silalahi, SH (HP).

 

 

Bagikan :