Lemahnya Penegakan Hukum, Dinas PMD Tapteng Adakan Laptop Tanpa Proses Lelang  Ke 159 Desa

Bagikan :

TAPANULI TENGAH – Kliktodaynews.com|| Dituding Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah terlihat selalu mulus mengutak atik dana Desa baik dari Pusat maupun yang dari dana APBD Tapteng tanpa pengawasan dan tindakan dari Aparat penegak hukum baik dari Pihak Kepolisian Polres Tapteng  dan maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Sibolga.

Informasi diterima utak atik dana Desa dan maupun utak Atik APBDes sudah lama  berlangsung setiap Tahun Anggaran berjalan di Dinas PMD Pemkab Tapteng.

“Penyedia pengadaan barang dan Jasa tanpa melalui proses lelang LPSE dan tanpa melalui musyawarah Desa dalam pengadaan setiap pengadaan yang peruntukkan ke 159 Desa yang ada didaerah ini dan langsung diadakan pihak Dinas PMD, kata Sekretaris DPW TOPAN RI Wilayah Tapanuli Raya-Nias, Arjunsatragana kepada Kliktodahnews.Com, Sabtu (16/7/2022) di Tapteng.

Masih katanya, “Kali ini Dinas PMD Tapteng “Tercium” kembali sebagai panitia pengadaan Laptop merk HP ke 159 Desa dengan mengganggarkan dana sebesar Rp.24.000.000.- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah ) pengadaan Laptop , Printer dan Sound (Speker), yang dananya disunat langsung oleh Dinas PMD dari mata Anggaran Dana Desa yang ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tapanuli Tengah”.

“Ironisnya pihak Dinas PMD dalam pengadaan itu terlebih dahulu menyunat dana Desa dan tanpa berkoordinasi kepada para Kepala Desa, pengadaan barang tersebut tidak ada ditemukan bukti pembayaran dan berita acara penyerahan barang berupa Laptop, Speker dan Printer yang diberikan pihak Dinas PMD kepada para Kepala Desa dan disampingi itu Dinas PMD tidak memberikan kontribusi Pajak Penghasilan kepada Negara dalam bertransaksi jual beli barang tersebut yang lajimnya disebut PPH/PPN dan padahal jelas-jelas menggunakan keuangan daerah”, ungkap Arjun.

Parahnya lagi, pihak Dinas PMD sangat fantastis dalam membuat mata anggaran pengadaan Laptop, Speaker, Printer, untuk ketiga pengadaan Elektronik itu di anggarkan dana sebesar Rp.24.000.000. Dan sesuai Laptop merk  HP dan speksifikasi laptop yang diadakan secara langsung oleh pihak Dinas PMD untuk pengadaan 1 unit Laptop dinilai seharga Rp.4.000.000.(Empat Juta Rupiah) dan sedangkan harga Printer hanya seharga Rp.2.000.000.- (Dua Juta) dan harga speaker untuk laptop ditafsir harganya hanya sebesar Rp.1.000.000. Dan maka keseluruhan 1 paket untuk pengadan tersebut hanya Rp.7.000.000.(Tujuh Juta Rupiah) dan lantas diduga terjadi Mark Up  anggaran sebesar Rp.17.000.000.( Tujuh Belas Juta Rupiah) X 159 Desa = Rp.2.703.000.000.- (Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Juta Rupiah) uang negara dinikmati oleh oknum Dinas PMD Tapteng dari dana Rp.24.000.000.- X 159 Desa = Rp.3.816.000.000.- dan tanpa membayar PPH/PPN”, terang aktivis muda ini.

Disamping itu kita tidak menemukan adanya pembayaran PPH dan PPN kepada Pajak Penghasilan Negara dari dana sebesar Rp.3.816.000.000.-, namun sejauh ini banyaknya berbagai permainan pengutak atikan dana Desa maupun Dana APBDes yang diterima dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Tapteng tidak pernah terjangkau oleh aparat hukum dan padahal para pelaku aktivis anti Korupsi dari berbagai Kalangan LSM dan masyarakat telah menyampaikan berbagai laporan dugaan Korupsi ke Polres Tapteng dan Kejaksaan Negeri Sibolga dan maupun laporan informasi dugaan korupsi tidak pernah terdengar sampai di “Mejah Hijau” disidangkan di Pengadilan Tipikor”.

Ironisnya, aparat penegak hukum dibumi Tapteng ini bila kita lihat dalam penanganan kasus selalu pro aktif menyikapi berbagai hal kasus dugaan Korupsi dan namun hasilnya kita tidak tau apakah aparat penindak itu sudah berganti sebagai aparat tindak pencegahan.

“Jadi untuk itu bagi kami Kalangan LSM maupun aktivis sebenarnya sudah malas untuk melakukan Investigasi, membuat laporan.Karena hasilnya nol besar dan tanpa ada tindak nyata dari APH dan malahan para penggiat anti Korupsi didaerah ini menjadi sasaran teror dari orang suruhan seseorang,”.

Sementara hasil keterangan dari sejumlah Kepala Desa yang dikutip Awak media KlikTodayNews.Com. menyebutkan, sampai saat ini pihak mereka (Kepala Desa) belum memberikan pertanggungjawaban penggunaan uang sebesar Rp.24.000.000.- itu, karena kami tidak tau harus bilang apa soal harga yang begitu fantastis ini yang kami terima dari Kantor Dinas PMD Tapteng dan bila kasus ini disikapi oleh para Aparat hukum diderah ini maka kami siap menjadi saksi selaku penerima barang dari kantor PMD dan sistem pembayarannya terlebih dahulu kami lunasi Laptop, Printer, Speaker .

Tapi kami tidak takut kok, deking kami kan orang kuat dan tak mampu di intervensi pihak penegak hukum baik di daerah ini maupun di Pusat buktinya seperti pengadaan Alkes  fiktip  Tahun 2020 lalu sampai sekarang tidak bisa ditindaklanjuti APH walau kami para Kepala Desa tidak melaksanakan pengadaan Alkes yang dananya sebesar Rp.73.430.000. Dan walau berita acara pekerjaan pengadaan sudah selesai 100% dikerjakan oleh CV.PO dan namun realitanya Fiktip sampai sekarang tidak terjamah hukum, sebut Kades yang namanya tak mau disebutkan.

“Maka kami para Kepala Desa di Tapteng ini bangga mempunyai pemimpin seperti mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berani dalam melobi-lobi APH agar setiap tindakan dugaan Korupsi didaerah ini tidak ditinjaklanjuti dan itu sudah teruji dan terbukti”, ujar Kades yang tidak mau ditulis jati dirinya.

“Jadi marilah kita lae bekerjasama dan tidak usah diberitakan dan di laporkan ke APH, toh nanti lae tidak dapatan yang kenyang kan pasti para APH.Cincau-cincau lah kita anggap lae tidak tau soal terjadinya dugaan Korupsi didaerah ini,” tandas Kepala Desa yang sudah dua periode memimpin itu.(HP/KTN)

Bagikan :