SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Pematang Siantar kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian online Jenis Domino, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana.
MPF (23) alamat Jalan Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar diamankan, Kamis (15/12/2022) pukul 21.00 Wib dari Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di Warung SRC.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar
AKP Banuara Manurung, SH dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022) menyebutkan kronologis penangkapan, pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, tepatnya di Warung SRC ada penjual dan pembeli perjudian Jenis Higgs Domino dengan menerangkan ciri ciri pelakunya.
Sehingga untuk mengecek kebenarannya, Tim Opsnal Polres Pematang Siantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku tersebut. Di warung tersebut ada transaksi penjualan chips Higgs Domino yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang duduk sambil memegang HP.
Kemudian Tim opsnal mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tim opsnal menemukan Handphone jenis HP Redmi 9 Warna Hijau yg berisikan Aplikasi Higgs Domino Island dan 1 (satu) buah HP Redmi Not 9 berisikan Aplikasi Higgs Domino.
Setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa benar melakukan penjualan Chips Higgs Dominino Island sebesar Rp 35.000. Setelah diperiksa isi tas ditemukan uang tunai sebesar Rp.5.525.000 (Lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku sebagai uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island dalam permainan judi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (Barbut) dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (ds=ktn)