Kurir Sabu 2 kg di Sumut Divonis 8 Tahun Penjara

Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Hakim ketua Assad Lubis menghukum Dwi Yanta Eka Putra 8 tahun penjara.Warga Sunggal, Deliserdang tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg.

Vonis hakim dibacakan dalam sidang Virtual di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa 20/12/2022.

Dalam amar putusannya perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Yanta dengan pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara”,ucap Lubis.

Dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan”,urai Lubis.

Atas putusan itu,pengacara terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan kompak menerima vonis hakim.

Vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (AWEN/KTN)

Bagikan :