SIMALUNGUN – Gerak cepat jajaran Polsek Bangun patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Pengungkapan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/III/2026 yang diterima pada 29 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban, Widi Anita Sihombing, di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat korban bersama suaminya tiba di rumah, mereka mendapati satu unit keyboard di ruang tamu telah hilang. Setelah diperiksa, jendela belakang rumah diketahui telah dirusak dengan cara dicongkel.
Selain keyboard, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang lainnya, yakni satu pasang sepatu, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
