Kurang Dari 1×24 Jam, Pembunuh Leksi Fingkreuw Berhasil di Bekuk Tim Gabungan

Tim Charli dan Opsnal Intelkam Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban Leksi Frengkreuw (26) kurang dari 1×24 jam di Jalan Baru Pasar Youtefa, Sabtu (15/08) pukul 19.15 WIT.
Bagikan :

JAYAPURA KOTA – Kliktodaynews.com|| Gerak Cepat, Tim Gabungan yang terdiri dari Opsnal Polsek Abepura, Tim Charli dan Opsnal Intelkam Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban Leksi Frengkreuw (26) kurang dari 1×24 jam di Jalan Baru Pasar Youtefa, Sabtu (15/08) pukul 19.15 WIT.

Diketahui pelaku pembunuhan berinisial ATS alias Beto (24) warga Jalan Baru Pasar Youtefa Distrik Jayapura Abepura, dimana pelaku menikam korban dibagian dada menggunakan pisau badik yang dilakukannya di samping SMK V Pasar baru sekitar pukul 06.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Penangkapan pelaku ATS alias Beto berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/816/VIII/2021/Papua/Resta Jpr Kota/ Sek Abepura tentang pembunuhan yang dilaporkan keluarga korban Septinus Fingkkreuw (59),” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, ATS alias Beto ditangkap hanya sekitar 13 jam, setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan pertigaan toko hasdin jalan baru pasar Youtefa sehingga tim gabungan langsung menuju lokasi.

“Tiba di TKP, tim gabungan langsung memantau lokasi dan melihat pelaku selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku ATS alias Beto tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas AKP Lintong.

“Kini pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura, dimana ATS alias Beto telah mengakui perbuatannya dengan cara menikam Leksi Fingkreuw dibagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” cetusnya.

“Atas perbuatannya, pelaku ATS alias Beto telah ditetapkan tersangka dengan melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek Abepura.

Ia pun menambahkan, saya sangat mengapresiasi terhadap kinerja personilnya dengan kesigapan dan kecepatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 1×24 jam, dimana ini sesuai dengan motto Bapak Kapolresta Jayapura Kota “Cepat Tepat Tuntas”. (HMS:ARP)

Bagikan :