SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Kekuatan Ibu-ibu di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tidak perlu diragukan lagi pasalnya demi melindungi masa depan anak-anaknya mereka berani mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Ibu-ibu berhasil mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 4,16 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., ketika dikonfirmasi prihal Ibu-ibu di Desa Bahtonang yang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu telah membenarkan adanya informasi tersebut.
Kata Kasat Narkoba, “Benar bahwa pada hari minggu tanggal 21 mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, Masyarakat yang kebanyakan Ibu-ibu itu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pria tersebut berinisial “WM(23)” warga Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, “WM(23)” diamankan warga bersama barang bukti berupa 1(satu) buah Plastik Klip bungkus sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, 1(Satu) buah timbangan eletrik, 1(satu) buah HP, 1 (satu) tas sandang warna hitam, “Ucap AKP Adi. Selasa(30/5/2023) sekira Pkl.17.30 WIB disela-sela kegiatannya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologis kejadian teraebut, “WM(23)” diamankan warga dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak., SH,MH bersama dengan anggota langsung mendatangi Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang, “WM(23)” bersama barang bukti di serahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya di bawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku diindonesia.
“WM(23)” bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan, “WM(23)” telah kita kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami Personel Polres Simalungun mengucapkan terimakasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika.
Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(joe)