MEDAN – Kliktodaynews.com|| Mantan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Dangsir Siregar menangis dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10/2021).
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD) Tahun 2019 – 2020 yakni sebesar Rp 882.339.095,-
Dilansir kliktodaynews.com dari tribunnews.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmatullah dan Amiruddin menilai, lelaki 44 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Dangsir Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 882 juta lebih dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
“Bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara,” urai Jaksa.
Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 882.339.095, dan belum dikembalikan.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tampak tertunduk lesu menitihkan air mata.
Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Eliwarti pun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menuturkan bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 telah ditetapkan Dana Desa Panaungan sejumlah Rp 812.946.000.
Dan berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp 352.326.000.
Selanjutnya pada bulan Maret tahun 2019, terdakwa Dangsir selaku Kepala Desa
telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.166.719.598.
Selanjutnya, sejak tanggal 23 April 2019 sampai dengan 23 Desember 2019, terdakwa Dangsir Siregar dan Sarianto Hasibuan selaku Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Panaungan telah melakukan penarikan uang tunai secara bertahap yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah sebesar Rp 1.150.218.500 di Bank Sumut Cabang Sipirok.
“Bahwa realisasi penarikan uang pada Rekening Desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.150.218.500,00 tersebut, termasuk didalamnya uang untuk belanja sebanyak 9 kode rekening belanja Dana Desa sebesar Rp. 772.585.632,” kata Jaksa.
Bahwa dalam pelaksanaannya, kata Jaksa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 tersebut, terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban, terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan selaku Kaur Keungan/ Bendahara Desa meminta bantuan kepada saksi Labora Sihombing yang merupakan Pendamping Desa Kecamatan Arse. Hal ini dilakukan terdakwa dan saksi Sarianto Hasibuan karena terdakwa sama sekali tidak mengerti bagaimana teknis membuat laporan pertanggungjawaban tersebut,” beber Jaksa.
Setelah Laporan dibuat saksi Labora kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi Sarianto Hasibuan Untuk meminta tandatangan piahk-pihak yang terlibat.
“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada saksi Rustam Harahap untuk membuat Gambar dan Rencana Angaran Biaya Kegiatan Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan. Terdakwa memberikan kepada saksi Ricky Hadamean Siregar sebesar Rp 3 juta untuk pembelian seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakian dinas BPD, sampai perkara dilimpah seragam Posyandu, Pakaian Dinas LPMD dan pakaian dinas BPD tidak pernah diserahkan saksi Ricky Hadamean Siregar kepada terdakwa,” ungkap Jaksa.
Sehingga perbuatan terdakwa kata Jaksa mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 882.339.095.