PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| POLSEK Siantar Martoba – Polres Pematangsiantar ringkus enam (6) pelaku pencurian dengan pemberatan di lokasi satu bangunan pabrik di jalan Medan Km. 6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (30/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH menyebut, peristiwa pencurian diketahui setelah salah seorang saksi mengabarkan kepada korban (pelapor), pemilik pabrik Wong Tak Sun alias Asun (61) warga jalan Soa Sio Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dikatakan Amir Mahmud, Jumat (30/07/2021) sekira pukul 13.30 WIB, saksi menelepon untuk memberitahu kepada korban atas keberadaan beberapa pria tidak dikenal masuk kedalam areal bangunan pabrik lalu mengambil dan memotongi besi.
“Mendapat kabar, korban langsung berangkat menuju lokasi pabrik dan menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba”. Ujar Amir Mahmud Minggu (01/08/2021) petang
Menyahuti informasi dari korban,
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud dan Kanit Reskrim IPTU B.R. Simanjuntak bersama personil langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap ke enam pelaku: F alias Anto (40)
warga jalan Medan Km 7.5 Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Kemudian. DS alias Dicky (36) warga jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. WK alias Wira (31) warga jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
DRD alias Dwi aluas Ramadil (23) warga jalan Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. KSM alias Rian alias Putra (20) warga Perumahan Veteran Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Lalu DPN (18) warga jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar
Keenam pelaku telah diamankan ke Mapolsek Siantar Martoba berikut barang bukt 3 (tiga) unit betor (becak motor) tanpa nomor plat Polisi, 2 (dua) buah tas berisi perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi,
Tiga (3) buah pagar besi berjaring, 1 (satu) buah besi plat bentuk segi empat panjang lebih kurang 4 meter, 2 (dua) buah besi bulat ukuran kecil panjang lebih kurang 6 meter, 2 (dua) buah besi bulat panjang lebih kurang 2 meter, 1 (satu) buah besi bentuk segitiga serta 2 (dua) buah gulungan besi kawat
Saat ini para tersangka sedang sedang menjalani pemeriksaan dalam proses hukum hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”. Tutup Amir Mahmud menutup penjelasan (ALDY/KTN)
editor: BAY/KTN