SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kodim 0207/Simalungun “turun gunung” memberantas sarang narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar yakni di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya Areal Ladang Kelapa Sawit.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK didampingi Kejari Siantar Jurist Pricesely, SH, MH dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf. Margana memimpin press release pengamanan 13 orang terduga penyalahgunaan narkoba oleh Kodim 0207/Simalungun bertempat didepan ruangan Sat Narkoab Polres Siantar, Jumat (19/05/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK menyampaikan ke-13 orang yang diamankan yakni Ismed, Januarman Saragih, Heri Chandra, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo dan Muhammad Syafii.
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa, (16/05/2023) sekira pukul 21.00 Wib personil Kodim 0207/Simalungun menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jalan Ringroad Tanjung Pinggir.
Setelah mendatangi lokasi tersebut, personil Kodim 0207/Simalungun melihat beberapa orang laki-laki lari keluar dari sebuah gubuk, lalu personil masuk kedalam gubuk itu namun tidak ditemukan satu orang pun di lokasi, namun personil menemukan sejumlah barang bukti terletak dilantai didalam gubuk tersebut.
Adapun barang bukti tersebut berupa dua buat alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya. Kemudian diluar gubuk kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni honda beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya, 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.
Saat penggerebekan tersebut, ke-13 orang laki laki yang berada diseputaran lokasi mendatangi personil Kodim 0207/Simalungun dan terlibat cekcok dan penghalangan sehingga terjadi keributan. Para personil Kodim 0207/Simalungun mengamankan ke 13 orang laki laki dan seluruh barang bukti ke Mako Kodim 0207/Simalungun.
Keesokan harinya, Rabu (17/05/2023) pihak Kodim 0207/Simalungun menyerahkan ke 13 orang laki-laki dan seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Kemudian juga dilakukan test urine yang hasilnya untuk Ismed, Januarman Saragih, dan Heri Chandra negafit narkoba, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo positif shabu serta Muhammad Syafii positif ganja.
Atas keterangan para saksi tersebut, maka ke-13 orang laki laki tersebut posisi tidak kondisi menguasai atau memiliki sehingga tidak dapat diproses hukum lebih lanjut, sebagaimana unsur unsur yang terdapat di Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus kedapatan memiliki dan menguasai maka dapat dikatakan tersangka.
Begitupun untuk ke-10 orang laki laki yang hasil urinenya positif shabu dan ganja maka tetap diproses melalui program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tetang penempatan korban penyalahgunaan dan pencanduan narkotka kedalam lembaga rehab medis dan lembaga rehab social dan terhadap tiga orang laki-laki yang hasil pemeriksaan urine negatif narkotika akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pada Kesempatan itu, Kapolres Pematang Siantar menyampaikan yang merupakan perpanjangan tangan Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih atas dukungan dan Kerjasamanya dimana apa yang sudah dilakukan personil Kodim 0207/Simalungun untuk sama-sama bersinergi memberantas peredaran penyalahan narkotika di Kota Pematang Siantar. (tim/KTN)