KNPI Minta Kejagung RI Tangani Kasus Korupsi BOK dan Jaspel, Kejatisu Rapat Tertutup Bersama Mantan Bupati Tapteng di Hotel 

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Dewan Pimpinan Daerah Komiten Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar ambil alih penanganan kasus dugaan pemotongan dana BOK dan Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 50 persen dari 25 Kepala Puskesmas dan bendahara se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang dana pemotongan berjalan selama 6 tahun semenjak tahun 2018-2023 dengan dana pemotongan mencapai 95 Milyar, demikian dikatakan Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Sekretatiat DPD KNPI Tapteng pada Sabtu (30/12/2023) di Pandan.

Kata Raju Firmanda, kita selama ini mengikuti perkembangan penanganan kasus pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapteng oleh pihak Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah dan kini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjadi atensi dan perhatian masyarakat Tapteng.

Maka melalui Konfrensi Pers ini, saya Raju Firmanda Hutatalung selaku Sekretaris DPD KNPI Tapteng didampingi pengurus menyampaikan kronologis perjalanan dan penyimpangan BOK dan Jaspel.

Sesuai hasil penyelusuran tim investigasi DPD KNPI Tapteng dekritsiu semenjak tahun 2018 sampai tahun 2023, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam telah memerintahkan 25 Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng untuk memotong BOK dan Jaspel yang menjadi hak tenaga kesehatan, Bidan, Perawat dokter pegawai sebesar 50 persen untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah,”.

“Diperkirakan kerugian keuangan negara dari BOK  tahun 2018-2023 sebesar Rp. 70.000.000.000.- ( Tujuh Puluh Milyar Rupiah) dan dana Jaspel sebesar Rp. 25.000.000.0000.- (Dua Puluh Lima Miyard Rupiah) sejak tahun 2018-2023 dan total kerugian negara sebesar Rp.95.000.000.000.- (Sembilan Puluh Lima Milyard Rupiah),” rinci Raju.

“Diduga hasil Korupsi dinikmati Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam dan Bupati Tapteng periode 2017-2022, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu”, ungkapnya.

“Atas dugaan penyimpangan dana BOK dan Jaspel, Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta memerintahkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng untuk memeriksa secara internal kasus tersebut dan hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada bukti penyimpangan dan sehingga penanganannya di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas Raju.

Hasil investigasi lanjutan DPD KNPI Tapteng, dari hasil investigasi yang dilakukan untuk mengkawal penanganan BOK dan Jaspel tersebut.Diperoleh beberapa fakta, bahwa kasus tersebut akan mandek dan berhenti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 27 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Idianto dan Adpidsu Kejatisu, Iwan Ginting tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mengetahui sejauh mana kinerja pihak Janwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan investigasi terkait adanya aliran dana BOK dan Jaspel ke mantan oknum Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga,” ungkapnya.

Untuk mengetahui kinerja Jamwas Kejagung RI, bukanlah wewenang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto tentang penanangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Sehingga patut ada dugaan kedatangan Kajatisu, Idianto dan Adpidsus ke Kota Sibolga Terkait adanya indikasi atas pertemuan pada hari Kamis 28 Desember 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto dan Adpidsus, Iwan Ginting bertemu dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani diruangan khusus salah satu hotel ternama di Kota Sibolga,”.

“Dimana pertemuan tersebut patut di duga membahas penanganan kasus pemotongan BOK dan Jaspel yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pertemuan itu di duga pelanggaran kode etik oleh Kajatisu, Irianto dan Adpidsus, Iwan Ginting”, pukas Raju.

“Sebelumnya pada November 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangani sejumlah kasus yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), H.S dana Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, N juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD), J.S sudah terperiksa di Kajatisu”, beber Raju dalam konfrensi Pers.

Sesuai informasi, “kasus Pidana Khusus (Pidsus) di hentikan setelah menerima uang sebesar Rp.500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari setiap Kepala Dinas itu dan sehingga menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000.- ( Satu Milyard, Lima Ratus Juta Rupiah),” duganya.

Sebutnya, “Hasil investigasi yang dilakukan DPD KNPI Tapteng, kita yakini kasus ini akan mandek di Kajatisu, akibat adanya kedekatan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Bakhtiar Ahmad Sibarani”.

“Untuk itu kami minta kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar penanganan kasus pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen  diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tutup Raju Firmanda Hutagalung.

Ditanya langkah apa yang akan di tempuh  DPD KNPI Tapteng terkait dugaan akan dihentikan Kajatisu, Idianto, SH.MH.

Raju menyebutkan, “saat ini kita sedang mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan oknum dan memohon kepada Pers agar turut menyuarakan hal ini sehingga diketahui Kepala Kejaksaan Agung RI atas hal ini,” harapnya.(HP).

 

Bagikan :