Kepala Sekolah SDN 01 Argomulyo Diduga Korupsi Dana Bos

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com||  Guna meningkatkan proses belajar mengajar dan sarana prasana sekolah, Kementrian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan menyalurkan dana bos kinerja ditahun 2022 dan dana bos reguler setiap tahunnya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ada di sekolah penerima dana BOS seperti SDN 01 Argomulyo, Kecamatan Banjit. Dimana ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ini dikuatkan berdasarkan hasil investigasi dan komfirmasi kepada inisial RZ selaku kepala sekolah SDN 01 Argomulyo pada Jumat (24/02/2023).

Saat ditanyakan realisasi pengunaan anggaran pengunaan dana BOS baik reguler atau kinerja bukti fisiknya apakah sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan atau tidak, Kepala Sekolah RZ seolah menutup-nutupi dengan alasan hal tersebut akan dilaporkannya terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan.

RZ menjelaskan “semuanya sudah direalisasikan untuk 4 Item salah satunya pembelian buku”.

Akan tetapi saat dimintai menunjukkan bukti fisik, RZ tidak dapat menunjukkanya. Kepala sekolah tersebut lagi-lagi beralasan saya lapor dulu ke atasan saya dahulu,padahal jelas selaku kepala sekolah dia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana tersebut.

Kemudian lebih lanjut, saat diminta lagi keterangan terkait pembayaran guru honor, kepala sekolah tidak mengetahui berapa beesaran gaji guru honorer per bulannya, ia hanya mengetahui jumlah guru honornya saja. Sementara dilaporan jelas bahwa ada biaya pembayaran guru honor per caturwulan yang mencapai angka 21.000.000 juta rupiah lebih.

Sebelumnya, pada hari Kamis (23 /02/2023) anggota investigasi GMBI konfirmasi ke bendahara sekolah SDN 01 Argomulyo, bendahara sekolah tersebut mengatakan tidak mengetahui tentang penggunaan dana BOS reguler dan kinerja karena anggaran bos tersebut kepala sekolah langsung yang mengelolanya.

Ketua LSM GMBI distrik kabupaten Way Kanan siap melaporkan ke pihak pihak yang berwenang terkait penggunaan dana BOS baik yang reguler ataupun BOS kinerja 2022 karena banyak terdapat dugaan kejanggalan laporan penggunaan dana bos, faktanya yang disalurkan tidak sesuai dengan pelaporan dari tahun 2020 sampai 2022. Dan meminta tindak tegas kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga akan ditembuskan kepada dinas pendidikan dan inspektorat kabupaten Way Kanan. (SUIN/KTN)

Bagikan :