Kejatisu Terima Tahap II dan Tahan Wajib Pajak Pemilik CV. LJP yang Rugikan Negara Capai Rp6,6 M

Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Kejatisu menerima pelimpahan tersangka berinisial DT dan barang bukti tahap II seorang wajib pajak pemilik CV. LJP . Sebagaimana itu diakui oleh Kajatisu, Idianto.MH melalui Kasi penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (23/8/2023).

Yos A Tarigan menuturkan pelimpahan tahap II dari penyidik pegawai negeri sipil dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumut dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Perempuan Kelas 2A Medan.

DT disangkakan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C UU no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan yang berkas perkaranya telah lengkap(P21). nomor B/8768/2.5/ Ft.2/12/2022 tgl 21/12/2022.

“Diberkas yang disampaikan ke kami (Kejatisu,red) tersangka DT sengaja tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan wajib pajak badan yang seharusnya dilakukan wajib pajak CV. LJP mulai tahun 2011-2014, berakibat negara mengalami kerugian sebab negara tidak menerima pemasukan berupa pajak penghasilan sekurang-kurangnya Rp 6.630.940.036 miliar.

Karena locus delicti di wilayah Medan, maka Kejatisu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan agar disiapkan surat dakwaannya supaya secepatnya disidangkan di Pengadilan negeri Medan,”bilang Yos A Tarigan. (AWEN/KTN)

Bagikan :