MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim tangkap buronan (tabur) Kejatisu menangkap Bernard Jonly Siagian yang waktu itu menjabat PPK di dinas PUPR kabupaten Toba.
Terpidana ditangkap dirumah orang tuanya dijalan Purwosari Gg Dame kelurahan Pulo Brayan bengkel kecamatan Medan timur, Medan.
Kajatisu Idianto melalui Kasi penkum Yos A Tarigan menyebutkan Tim tabur menangkap Bernard Jonly Siagian dalam perkara korupsi pembangunan jalan Ambargang- Sampuaran Porsea uluan dengan nilai kontrak Rp 4.457.540.000.
“Saat ditangkap terpidana tidak melawan,terpidana akan kita serahkan ke Kejari Toba untuk dieksekusi menjalani hukumannya kita perlu tegaskan Jaksa Agung telah sampaikan agar DPO menyerahkan diri kerena tak ada tempat yang aman bagi DPO”,ujar Kasi penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat 20/1/2023.
Mahkamah Agung RI tanggal (5/8/2021) menguatkan putusan pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Jt. AWENKTN