Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Bapenda Deli Serdang

Kantor Dinas Pendapatan Daerah Deli Serdang
Bagikan :

DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan negeri (Kejari) Deli Serdang tetapkan 3 tersangka kasus korupsi di Badan pendapatan daerah (Bapenda) Deli Serdang, Rabu (11/1/2023).

Kepala seksi intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menyebutkan 3 tersangka yang ditetapkan yakni, ASN berinisial,EZ,VM dan NS wajib pajak PT Alichwan garmen factory.

Lebih lanjut Boy Amali mengatakan kasus ini terjadi tahun 2022 saat itu EZ,VM dan NS melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) serta Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Hasil hitung selisih BPHTB dan pajak penghasilan (PPh) diduga kuat tak sesuai fakta sesungguhnya berakibat negara rugi Rp 1.955.939.250”, ucap Boy Amali.

Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 Jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (AWEN/KTN)

Bagikan :