MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri Medan menerima uang Rp 1 miliar dari terpidana Narkotika ,Fery Sanjaya Sembiring.
“Penyerahan uang dilakukan oleh pengacaranya”, kata Kepala kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin didampingi Ka.seksi intelejen Simon da Ka.seksi Pidana umum Faisol Rabu(7/9/2022).
Sabrudin menyatakan “Denda yang dibayarkan ini telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan PN Medan tgl 7-6-2017, yang mana amar putusannya menyatakan terpidana di vonis 9 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 UU No 35 2009 tentang narkotika “,ujarnya.
Kajari Medan menerangkan bahwa uang Rp 1 miliar selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara pada BRI.
Diketahui, Fery Sanjaya Sembiring adalah terpidana kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram.
Ia sudah divonis sejak tahun 2017 silam.
Namun, baru saat ini yang bersangkutan membayar denda.
Belum jelas kenapa si bandar sabu baru sekarang membayar denda. (AWEN KTN)