Kejari Batu Bara Gelar Press Conference Tersangka BPJS

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Bara Press Conference dilaksanakan pada halaman Kantor Kejari Batu Bara Jl. Besar Kayu Ara Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana perkara dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara TA. 2014/2015 atas nama Rianti. Kamis (02/02/2023) sekira pukul 10:00 Wib.

Press Conference Tim JPU Kejaksaan Negeri Batu Bara eksekusi tersangka dalam pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yakni PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.

Sehingga hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah):

Menurut Tim Kejari Batu Bara hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Para tersangka yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Kejari Batu Bara Amru Daulay, S.H., M.H melalui Kasi Intel Doni Harahap, S.H (STAF07/KTN)

Bagikan :