Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi 300 Ton

Terpidana Iman Supardi (Foto: dok. Kejagung)
Bagikan :

INDRAMAYU – Kliktodaynews.com|| Tim gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil menangkap buron kasus korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama Iman Supardi. Setelah masuk dalam DPO selama enam tahun, sejak 3 Juni 2015 lalu,  Iman Supardi menyerah di tangan kejaksaan.

“Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi atas nama terpidana Iman Supardi,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Awalnya Kejari Indramayu mendapatkan informasi pada Jumat, 22 Oktober, bahwa terpidana Iman Supardi memakai mobil HR-V warna merah bernomor polisi E-1397-QC yang sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur.

Kemudian tim Kejaksaan melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap mobil tersebut untuk memastikan pengemudi mobil tersebut adalah terpidana Imam Supardi.

“Setelah tim berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah terpidana dimaksud, namun saat akan dilakukan pengamanan, terpidana mengelak dengan tancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan,” ujarnya.

Lalu pada Sabtu (23/10), tim Kejari Indramayu menemukan mobil terpidana Iman tersebut berada di bengkel mobil yang berada di Desa Patrol. Selanjutnya tim melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, tim melihat dua orang yang mengganti pelat nomor mobil tersebut.

Selanjutnya tim kejaksaan dengan dibantu oleh tim Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan mobil milik Terpidana dan dua orang tersebut ke Polsek Patrol. Lalu tim kejaksaan menggali informasi terhadap dua orang yang diamankan, salah satunya merupakan anak terpidana.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dibantu tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari Terpidana,” kata Leonard.

Lalu pada Jumat (5/11) terpidana Iman menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga. Selanjutnya terpidana Iman dieksekusi ke Lapas Kelas II-B Indramayu.

Terpidana Iman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015.

Terpidana Iman Supardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang-lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 877.500.000 dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan.

Sumber :  detik.com

Bagikan :