Kedapatan Bawa Sabu, Pria asal Simalungun Ditangkap Polisi

MES (41) warga Huta II Siringan-ringan Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kedapatan bawa barang haram jenis sabu, seorang pria berinisial MES (41) warga Huta II Siringan-ringan Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar.

MES ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 13,96 gram didepan PT STTC, Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (28/7/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH. mengatakan penangkapan berawal siang itu sekira pukul 12.30 Wib adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika diduga jenis shabu di Jl. Pdt. Justin Sihombing tepatnya didepan STTC. Setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan.

“Saat ditangkap dan digeledah ditemukan  barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat 13,96 gram yang dibalut lakban warna merah dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia,” terang AKP Rusdi, Sabtu (31/7/2022).

Lebih lanjut dilakukan interogasi pelaku MES mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari P. Hasil pengembangan P belum berhasil ditemukan.

“Selanjutnya Tim Opsnal memboyong Pelaku Muhammad Erwin Simbolon dan barang bukti ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar,” tutup Rusdi. (TIM/KTN)

Bagikan :