TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| Roni W Simanjuntak (23) ditangkap polisi terkait dengan kasus pembongkaran kamar dan pencurian sejumlah perhiasan dan dua buku Tabungan BRI.
Korbannya adalah Rosinta Marito Hutabarat (50) pemilik Hotel Perdana Tarutung,Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Dalam press release yang digelar di Mapolres Taput, Jumat (3/12), Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba menerangkan, pencurian terjadi Minggu (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pada saat kejadian, menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginapan juga lagi sepi,”terangnya.
Melihat keaddan tersebut, Pelaku beraksi setelah memastikan kondisi dan situasi aman.
“Mendapati kondisi kamar sudah terobrak-abrik, korban di hari yang sama langusng melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput,”imbuhnya..
Lebih lanjut, mendapati laporan , petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup serta didukung bukti petunjuk lainnya mengarah ke si pelaku.
“Dengan bukti dan petunjuuk, Roni ditangkap, Senin (29/11),”ujarnya.
Kepada polisi, Roni mengaku telah mencuri di kamar majikannya. Kata warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput itu, awalnya ia mengambil gagang sapu ijuk dan menyatukannya dengan pipa air serta kabel listrik. Lalu ia menuju ke belakang kamar korban.
Di belakang kamar korban, Roni memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, ia kembali ke depan dan masuk ke kamar.
Di dalam kamar, Roni menggeledah lemari dan mengambil perhiasan emas serta dua buku tabungan BRI. Selanjutnya, ia kembali bekerja di hotel seperti biasa.
Malamnya, Roni permisi kepada pemilik hotel dan berangkat ke Medan. Di Medan, ia menjual perhiasan emas milik majikannya kepada pedagang emas di pinggir jalan di Pasar Peringgan, Oloan Siregar (44), warga Patumbak Kabupaten Deliserdang, dengan harga Rp24,5 juta.
Lalu, uang tersebut digunakan Roni untuk bermain judi online dan game Scatter.
“Kita juga sudah mengamankan dan menahan tersangka Oloan Siregar sebagai penadah,” katanya, seraya menambahkan Roni nekat mencuri karena kecanduan judi online dan Scatter.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda, 2 buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit, sapu ijuk, pipa air, dan jaringan kabel listrik.
“Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. RWS dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sedangkan Oloan Siregar, lanjutnya, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Rel/KTN)