Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Kupang Tega Mencabuli Anak Bayi 1 Tahun

Tersangka kasus pencabulan saat menjalani reka ulang atau rekonstruksi (foto: digtara)
Bagikan :

KUPANG – Kliktodaynews.com  Perilaku biadab dilakukan oleh pria NJM (18), seorang mahasiswa asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mahasiswa yang masih duduk di semester II di satu universitas di Kota Kupang itu tega mencabuli BRH, bayi berusia 1 tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada Jumat (11/6/2021), saat reka ulang atau rekontruksi kejadian, terkuak bagaimana tersangka melakukan aksi kejinya kepada bayi yang masih berumur 1 tahun itu.

Berdasarkan hasil rekontruksi, selama satu jam ini, tersangka dan para saksi melakonkan 14 adegan.
Dengan tenang, tersangka melakonkan semua adegan demi adegan dalam rekontruksi.

Rangkaian rekonstruksi dikawal anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.

“Tujuannya agar keterangan dan peran tersangka dan penjelasan para saksi terkait perkara tindak pidana ini menjadi terang benderang,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus, Sabtu (12/6/2021).

Selain rekontruksi, dua alat bukti menguatkan bahwa tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak.

Dilansir dari tayangan Patroli di Youtube Indosiar, mahasiswa ini mengaku nekat mencabuli korban karena hobi menonton video porno.

Apalagi, saat ia menggendong korban, pelaku itu sedang menonton film porno.

“Tersangka melancarkan aksi bejatnya, karena terpangaruh film porno yang ditontonnya saat menggendong korban.”

Aksi pencabulan kepada bayi 1 tahun itu terungkap, ketika pelaku sedang membuka baju korban.

Ibu korban yang melihatnya pun langsung syok dan membuat laporan ke polisi.

Seketika, terduga pelaku pun pasrah saat digelandang ke kantor polisi.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : tribunews.com

Bagikan :