Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kasus perampokan pencurian dengan kekerasan Berhubungan Dengan Pertolongan Jahat (Tadah) ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura. Jum’at 12 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di Jln. Marelan Raya Gg Mangis D Link I Kel Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Madia Medan.
Dari keterangan Kapolsek Indrapura kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 07.15 Wib disaat pelapor sedang dirumah diberitahu oleh istri pelapor (Dewi Riantiar) bahwa anak pelapor menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki – laki tidak dikenal.
Menurut keterangan anak pelapor kepada orang tuanya Ahmad Amin Purba (41) warga Huta VI SiBatu Batu Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancam dengan sebilah pisau diarahkan keleher.
Dikarenakan takut sepeda motor langsung dibawa kabur oleh kedua perampok tersebut.
Sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Type NC12AF2CBI A/T (Vario 125 ) warna Hitam tahun pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1JFF118DK223971 dan No. Mesin JFF1E – 1222888 serta No. Polisi Bk 6640 NAK atas Nama pemilik Ramaida br Damanik, atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Agus Salim (40) warga Jln. Marelan Raya Gg Mangis D Link I Kel Tanah Enam Ratus Kec Medan Marelan Kotamadya Medan selaku Tadah pasal 480 kasus perampok ditangkap Unit Polsek Indrapura, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka Agus Salim bahwa personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat pelaku pencurian atau Tadah sedang berada di rumah.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H langsung bergerak ke TKP lokasi yang dimaksud, sekira pukul 24.55 Wib sampai di lokasi team Opsnal memanggil Kepling daerah tersebut untuk mendampingi melakukan penggerebekan rumah laki- laki tersebut.
Selanjutnya team Opsnal melakukan penggeledahan dan melihat laki-laki yang dimaksud lalu ditangkap.
Tersangka langsung di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Tadah kasus perampokan sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) Jo 480 ayat (1) dari KHUPidana, tutup Kapolsek Indrapura (STAF07/KTN).