Toba – Kliktodaynews Satuan Unit Reskrim Polsek Balige berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR), bertempat di Cafe Amora Desa Hutagaol Peatalun, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Jumat (07/08/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA D. Sialagan dan 3 (tiga) orang anggota Aiptu M.S.Nainggolan, Aipda R.Aritonang, Bripka Javar Tampubolon, Briptu Erwin Nainggolan
Dari dua orang sindikat pencurian motor yang sangat meresahkan masyarakat ini berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) Unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya S.ik melalui Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian di temui kliktodaynews mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari hilangnya motor milik Korban Elistra Sitohang (31) warga Jalan Sutomo Desa Silalahi, Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Saat parkir di Cafe Amora, Jumat (07/08/2020) sekira pukul 01.00 Wib, sepeda motornya raib.
Saat itu korban mengakui sudah mengunci stang kendaraannya. Setelah parkir dan masuk kedalam sekitar 10 menit motornya sudah tidak ada ditempat,” ungkap Elistra Sitohang.
Hari Jumat (07/08/2020) pergi ke kantor Polisi untuk membuat laporan dengan Nomor LP / 39 / VIII / 2020 / SU / TBS / SEK BLG, tentang kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Mendapati pengaduan korban dengan cepat Kapolsek Balige memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengumpulkan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Balige untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP ditempat kejadian.
Beruntung pemilik Cafe memiliki rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV didapatkan bukti petunjuk tentang keberadaan Pelaku.
Atas laporan kehilangan itu dan Hasil rekaman CCTV yang di dapat maka Tim Opsnal Polsek Balige segera melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan bersama barang bukti 1 (satu) unit Sepmot KAWASAKI NINJA KR Nopol. BK 3201 TRA warna Hitam dan masing masing terhadap 2 (Dua) Pelaku Curanmor yang berinisial MN (24) Warga Desa Hutagaol Liga liga Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan JPH (18) warga Desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Awalnya pelaku pertama berinisial MN ditangkap di rumahnya, Desa Hutagaol Liga Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Hasil pengembangan, MN mengaku dia melakukan pencurian tersebut bersama JPH.
Tak ingin buruannya kabur Tim Opsnal langsung bergegas dan melakukan penangkapan dengan cara memancing pelaku kedua untuk datang ke TKP. Selang beberapa menit kemudian, Pelaku Kedua JPH mendatangi TKP bersama Barang bukti dan langsung diamankan.
Hasil pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Balige, dirumah Pelaku MN dilakukan penyitaan 10 (sepuluh) Unit sepeda motor berbagai merk dengan keadaannya dari onderdil sepeda motor tersebut ada yg tidak lengkap lagi ( sudah dicincang/sate ) dan telah diamankan di Mapolsek Balige
Lebih lanjut, AKP Agus Salim Siagian mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dimanapun berada, terutama saat memarkirkan kendaraan, selalu gunakan kunci ganda, bila diperlukan menggunakan perangkat pengaman tambahan. ( DNM/KTN )